Tata cara pendaftaran :

a. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring melalui situs web https://ppdb.bantenprov.go.id ;
b. Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain;
c. Calon peserta didik yang ditolak atau tidak diterima pada salah satu jalur, maka dapat mendaftar di jalur yang lain selama jadwal pendaftaran berlangsung;
d. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga;
e. Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili, dapat mendaftar langsung di satuan pendidikan yang dituju;
f. Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik pada jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. Calon peserta didik yang memilihjalur pendaftaran zonasi mendaftar pada satuan pendidikan sesuai dengan zonasi domisili tempat tinggalnya;
h. Calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama dari tempat tinggalnya ke satuan pendidikan, maka diperhitungkan dari usia tertua;
i. Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMAN tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMKN dan begitu sebaliknya.

Persyaratan Umum : (BACA DENGAN BAIK DAN TELITI)

  • Mengisi Formulir Pendaftaran secara online di web https://ppdb.bantenprov.go.id/
  • Ijazah atau Surat Kelulusan
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Rapor semester 1 – 5
  • Pas Foto Berwarna Backgorund Merah 
  • Tangkapan Layar titik koordinat dari rumah ke sekolah
  1. Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5;
  2. Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir).
  1.  Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB; 
  1. Kartu Keluarga; 
  2. Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) / KPS (Kartu Perlindungan Sosial) / PKH (Program Keluarga Harapan) ;
  3. Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.
  1. Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
  2. SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.