Tata cara pendaftaran :
a. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring melalui situs web https://ppdb.bantenprov.go.id ;
b. Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain;
c. Calon peserta didik yang ditolak atau tidak diterima pada salah satu jalur, maka dapat mendaftar di jalur yang lain selama jadwal pendaftaran berlangsung;
d. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga;
e. Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili, dapat mendaftar langsung di satuan pendidikan yang dituju;
f. Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik pada jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. Calon peserta didik yang memilihjalur pendaftaran zonasi mendaftar pada satuan pendidikan sesuai dengan zonasi domisili tempat tinggalnya;
h. Calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama dari tempat tinggalnya ke satuan pendidikan, maka diperhitungkan dari usia tertua;
i. Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMAN tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMKN dan begitu sebaliknya.
Persyaratan Umum : (BACA DENGAN BAIK DAN TELITI)
- Mengisi Formulir Pendaftaran secara online di web https://ppdb.bantenprov.go.id/
- Ijazah atau Surat Kelulusan
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Rapor semester 1 – 5
- Pas Foto Berwarna Backgorund Merah
- Tangkapan Layar titik koordinat dari rumah ke sekolah
- Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5;
- Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir).
- Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB;
- Kartu Keluarga;
- Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) / KPS (Kartu Perlindungan Sosial) / PKH (Program Keluarga Harapan) ;
- Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.
- Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
- SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.