Daya Tampung
- Daya Tampung Siswa pada PPDB tahun pelajaran 2023/2024 adalah sebanyak 396 Siswa yang dibagi ke dalam 11 rombel.
- Daya tampung siswa pada jalur zonasi paling sedikit 50% dari total daya tampung siswa yaitu : 198 Siswa
- Daya tampung siswa pada jalur Afirmasi sebanyak 15% dari total daya tampung siswa yaitu : 59 Siswa
- Daya tampung siswa pada jalur Perpindahan orang tua sebanyak 5% dari total daya tampung siswa yaitu : 20 Siswa
- Daya tampung siswa pada jalur prestasi sebanyak 30% dari total daya tampung siswa. Kuota jalur prestasi dibagi 60% untuk prestasi akademik dan 40% untuk prestasi jalur non akademik
Persyaratan Umum : (BACA DENGAN BAIK DAN TELITI)
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Fotocopy Ijazah atau Surat Kelulusan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Raport semester 1 – 5
- Pas Foto Berwarna Backgorund Merah Ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar
- Tangkapan Layar titik koordinat dari rumah ke sekolah
- Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5;
- Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir).
- Untuk Jalur prestasi semua persyaratan umum dan persyaratan jalur prestasi dimasukkan ke dalam map berwarna KUNING
- Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 3 Juli 2023; atau
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 03 Juli 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana
sosial. - Untuk Jalur Zonasi semua persyaratan umum dan persyaratan jalur zonasi dimasukkan ke dalam map berwarna BIRU
- Kartu Keluarga; atau
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan
bencana alam, atau bencana sosial. - Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) / KPS (Kartu Perlindungan Sosial) / PKH (Program Keluarga Harapan) ;
- Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.
- Untuk Jalur afirmasi semua persyaratan umum dan persyaratan jalur afirmasi dimasukkan ke dalam map berwarna MERAH
- Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
- SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.
- Untuk Jalur perpindahan tugas orang tua semua persyaratan umum dan persyaratan jalur perpindahan tugas orang tua dimasukkan ke dalam map berwarna HIJAU