Daya Tampung

  1. Daya Tampung Siswa pada PPDB tahun pelajaran 2023/2024 adalah sebanyak 396 Siswa yang dibagi ke dalam 11 rombel.
  2. Daya tampung siswa pada jalur zonasi paling sedikit 50% dari total daya tampung siswa yaitu : 198 Siswa
  3. Daya tampung siswa pada jalur Afirmasi sebanyak 15% dari total daya tampung siswa yaitu : 59 Siswa
  4. Daya tampung siswa pada jalur Perpindahan orang tua sebanyak 5% dari total daya tampung siswa yaitu : 20 Siswa
  5. Daya tampung siswa pada jalur prestasi sebanyak 30% dari total daya tampung siswa. Kuota jalur prestasi dibagi 60% untuk prestasi akademik dan 40% untuk prestasi jalur non akademik

Persyaratan Umum : (BACA DENGAN BAIK DAN TELITI)

  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Fotocopy Ijazah atau Surat Kelulusan
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Raport semester 1 – 5
  • Pas Foto Berwarna Backgorund Merah Ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar
  • Tangkapan Layar titik koordinat dari rumah ke sekolah
  1. Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5;
  2. Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir).
  3. Untuk Jalur prestasi semua persyaratan umum dan persyaratan jalur prestasi dimasukkan ke dalam map berwarna KUNING
  1.  Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 3 Juli 2023; atau
  2. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili
    paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 03 Juli 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana
    sosial.
  3. Untuk Jalur Zonasi semua persyaratan umum dan persyaratan jalur zonasi dimasukkan ke dalam map berwarna BIRU
  1. Kartu Keluarga; atau
  2. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan
    bencana alam, atau bencana sosial.
  3. Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) / KPS (Kartu Perlindungan Sosial) / PKH (Program Keluarga Harapan) ;
  4. Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.
  5. Untuk Jalur afirmasi semua persyaratan umum dan persyaratan jalur afirmasi dimasukkan ke dalam map berwarna MERAH
  1. Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
  2. SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.
  3. Untuk Jalur perpindahan tugas orang tua semua persyaratan umum dan persyaratan jalur perpindahan tugas orang tua dimasukkan ke dalam map berwarna HIJAU